IDXChannel - Johnson & Johnson (NYSE:JNJ) menyatakan pada Senin (27/7/2026) bahwa mereka telah mencapai kesepakatan yang diusulkan untuk menyelesaikan sebagian besar gugatan kanker ovarium yang terkait dengan produk bedak talc-nya di Amerika Serikat (AS).
Perusahaan itu berkomitmen untuk membayar USD5,5 miliar atau setara Rp99,33 triliun jika setidaknya 95 persen penggugat menyetujui penyelesaian tersebut, seperti dilansir dari Investing.com, Selasa (28/7/2026).
Perusahaan perawatan kesehatan itu mengatakan kesepakatan yang diusulkan akan menyelesaikan sekitar 76.000 klaim kanker ovarium terkait bedak talc yang masih tertunda dalam litigasi multidistrik federal dan proses pengadilan negara bagian terkait. Hal itu menandai apa yang disebutnya sebagai kesimpulan yang efisien untuk lebih dari 15 tahun litigasi.
Penyelesaian ini menyusul putusan terbaru dari pengadilan litigasi multidistrik federal yang mempertanyakan apakah penggugat dapat membuktikan bahwa produk bedak talc perusahaan menyebabkan kanker ovarium pada penggugat individu mana pun.
Johnson & Johnson mengatakan penggugat telah menarik ahli penyebab spesifik mereka dalam dua kasus percontohan sebelum pengadilan memerintahkan mereka untuk menunjukkan mengapa klaim yang tersisa tidak boleh ditolak.