IDXChannel - Produsen obat-obatan dan barang konsumsi, Johnson & Johnson harus membayar denda USD260 juta atau setara Rp4,21 triliun. Hal ini karena seorang wanita penderita kanker mematikan diduga akibat menghirup bubuk talk dari bedak milik perseroan.
Advertisement
Johnson & Johnson Harus Membayar Denda USD260 Juta
Produsen obat-obatan dan barang konsumsi, Johnson & Johnson harus membayar denda USD260 juta atau setara Rp4,21 triliun.
Johnson & Johnson Harus Membayar Denda USD260 Juta,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer