sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Johnson & Johnson Harus Membayar Denda USD260 Juta

Market Headlines editor Madi Supanji
05/06/2024 21:22 WIB
Produsen obat-obatan dan barang konsumsi, Johnson & Johnson harus membayar denda USD260 juta atau setara Rp4,21 triliun.
Johnson & Johnson Harus Membayar Denda USD260 Juta,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDXChannel - Produsen obat-obatan dan barang konsumsi, Johnson & Johnson harus membayar denda USD260 juta atau setara Rp4,21 triliun. Hal ini karena seorang wanita penderita kanker mematikan diduga akibat menghirup bubuk talk dari bedak milik perseroan.

Advertisement
Advertisement
Video Populer