sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah China Jatuhkan Denda Rp40 Triliun Pada Alibaba

IDXTAINMENT editor Frizqi Andhesta Iswaldy
12/04/2021 17:53 WIB
Pemerintah China menjatuhkan sanksi denda senilai 18 miliar Yuan.
Pemerintah China Jatuhkan Denda Rp40 Triliun Pada Alibaba

IDX CHANNEL - Pemerintah China menjatuhkan sanksi denda senilai 18 miliar Yuan, atau setara sekitar 40 triliun rupiah kepada Alibaba Group. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah pemerintah China menyatakan Alibaba melakukan monopoli bisnis selama beebrapa tahun. Untuk informasi lebih lanjut, simak video berikut.

Advertisement
Advertisement
Video Populer