IDX CHANNEL - Pemerintah China menjatuhkan sanksi denda senilai 18 miliar Yuan, atau setara sekitar 40 triliun rupiah kepada Alibaba Group. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah pemerintah China menyatakan Alibaba melakukan monopoli bisnis selama beebrapa tahun. Untuk informasi lebih lanjut, simak video berikut.
Advertisement
Pemerintah China Jatuhkan Denda Rp40 Triliun Pada Alibaba
Pemerintah China menjatuhkan sanksi denda senilai 18 miliar Yuan.
Pemerintah China Jatuhkan Denda Rp40 Triliun Pada Alibaba
Advertisement
Advertisement
Video Populer