sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soroti Transparansi Produk Halal dan Non Halal, BPJPH: Masyarakat Bisa Tentukan Pilihan 

News editor Nur Ichsan Yuniarto
17/02/2026 12:10 WIB
BPJPH mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk nonhalal di Indonesia.
Soroti Transparansi Produk Halal dan Non Halal, BPJPH: Masyarakat Bisa Tentukan Pilihan 
Soroti Transparansi Produk Halal dan Non Halal, BPJPH: Masyarakat Bisa Tentukan Pilihan 

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk nonhalal di Indonesia. Hal ini penting karena memberikan keterangan yang jelas ke masyarakat.

"Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Selasa (17/2/2026).

Haikal menambahkan, kebijakan wajib halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, bukan untuk membatasi peredaran produk tertentu.

“Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk nonhalal tanpa diberi keterangan tidak halal,” kata dia.

Haikal melanjutkan, produk nonhalal tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan. Namun, sesuai ketentuan regulasi, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement