sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJPH Dorong Kesiapan Pelaku Usaha Ritel Modern Jelang Wajib Halal 2026

News editor Nur Ichsan Yuniarto
24/04/2026 18:59 WIB
Penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) bertumpu pada prinsip perlindungan masyarakat melalui kejelasan informasi produk.
BPJPH Dorong Kesiapan Pelaku Usaha Ritel Modern Jelang Wajib Halal 2026
BPJPH Dorong Kesiapan Pelaku Usaha Ritel Modern Jelang Wajib Halal 2026

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong kesiapan pelaku usaha ritel modern menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal 2026.

“BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat konsumen,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Jumat (24/4/2026).

Dia menambahkan, kebijakan ini, tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan hukum, tetapi juga bertujuan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha,” kata dia.

Lebih lanjut, Haikal juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) bertumpu pada prinsip perlindungan masyarakat melalui kejelasan informasi produk.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement