IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong kesiapan pelaku usaha ritel modern menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal 2026.
“BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat konsumen,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Jumat (24/4/2026).
Dia menambahkan, kebijakan ini, tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan hukum, tetapi juga bertujuan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.
“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha,” kata dia.
Lebih lanjut, Haikal juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) bertumpu pada prinsip perlindungan masyarakat melalui kejelasan informasi produk.