sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJPH Dorong Kesiapan Pelaku Usaha Ritel Modern Jelang Wajib Halal 2026

News editor Nur Ichsan Yuniarto
24/04/2026 18:59 WIB
Penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) bertumpu pada prinsip perlindungan masyarakat melalui kejelasan informasi produk.
BPJPH Dorong Kesiapan Pelaku Usaha Ritel Modern Jelang Wajib Halal 2026
BPJPH Dorong Kesiapan Pelaku Usaha Ritel Modern Jelang Wajib Halal 2026

Produk yang telah bersertifikat halal wajib mencantumkan informasi berupa label halal, sedangkan produk yang tidak halal harus memberikan keterangan non-halal secara jelas.

Kejelasan informasi tersebut, lanjutnya, menjadi landasan penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya.

“Kejelasan label halal maupun non-halal menjadi kunci transparansi informasi bagi konsumen,” kata dia.

Lebih lanjut Haikal mengatakan, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah strategis, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk di pasar nasional maupun global.

“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi saja, tetapi juga menjadi investasi strategis bagi pelaku usaha. Dengan sertifikat halal, produk memiliki nilai tambah berupa kepercayaan konsumen, perluasan akses pasar, serta daya saing yang lebih kuat di tingkat nasional maupun global,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement