IDXChannel - Pemerintah perlu mengkaji ulang penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015. Hal ini dilakukan lantaran dampak ekspansi ritel modern menggerus pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, pengkajian seharusnya dilakukan dengan melibatkan asosiasi dan pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
"Beberapa hal yang dinilai perlu dikaji adalah mengenai pengaturan definisi dan klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap pedagang kecil," kata Ferry, Kamis (26/2/2026).
Ferry menambahkan, meskipun ritel modern memiliki kontribusi positif dalam menyerap lapangan pekerjaan, harus ada evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, terutama terkait dengan jarak antara pasar tradisional dan ritel modern yang tidak boleh kurang dari 500 meter.
Kemenkop akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pemerintah daerah, untuk membahas lebih lanjut mengenai pengawasan dan penegakan aturan tersebut.