IDXChannel—Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyatakan pelaku usaha boleh menjajakan produk non-halal seperti alkohol hingga babi. Namun mereka diharapkan mencantumkan logo non-halal.
Hal ini diungkapkannya dalam Raker bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Dia mengatakan BPJPH tengah berupaya menyosialisasikan sertifikat halal.
“Kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosmed itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena enggak memahami,” kata Haikal.
Haikal menegaskan, logo halal itu diperuntukan bagi produk halal. Sebaliknya, logo non-halal hanya diperuntukan bagi produk non-halal.
“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu enggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu non-halal itu saja. Tetapi sosmed itu luar biasa dan selalu mereka itu berada dalam kemenangan,” terang Haikal.