sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di 2026

Syariah editor Dhera Arizona Pratiwi
26/12/2025 04:04 WIB
Pemerintah memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis untuk produk Mikro dan Kecil (UMK) di 2026.
Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di 2026. (Foto Istimewa)
Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis untuk produk Mikro dan Kecil (UMK) di 2026. Hal ini dalam rangka menyongsong pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026.

"Kabar gembira bagi kita semua, Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal secara gratis pada tahun 2026," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menyampaikan, sebelumnya pada 2025, Presiden juga telah memberikan kuota Sertifikat Halal Gratis sebanyak 1,14 juta kepada pengusaha mikro dan kecil yang telah direalisasikan BPJPH.

Pada tahun yang sama, upaya memberikan kemudahan pengurusan Sertifikat Halal bagi pelaku UMK juga dilakukan BPJPH dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan jenis usaha Kuliner Warung masuk dalam kategori Sertifikat Halal Gratis seperti Warung Tegal, Warung Nasi Sunda, Warung Ayam Goreng dan sejenisnya.

Dalam regulasi sebelumnya, warung adalah jasa penyedia makanan yang termasuk dalam skema sertifikasi halal reguler di mana pelaku usaha dikenai biaya sertifikasi halal. Dalam pelaksanaannya, Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement