IDXChannel - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal menegaskan, seluruh produk hingga kosmetik wajib mengantongi sertifikat halal mulai Oktober 2026. Jika tidak, maka produk akan dikategorikan sebagai barang ilegal.
Produk-produk yang wajib mengantongi sertifikat halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Tahun depan kan wajib halal, kalau tidak halal ya ilegal, sesederhana itu, dalam rangka mengerti soal halal, karena UU Nomor 33 tahun 2014 mengamanahkan semua makanan, minuman, termasuk di dalamnya obat, kosmetik, dan lain sebagainya wajib memiliki sertifikat halal," ujarnya dalam media gathering di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Sebagai pembatas, dia menuturkan, setiap produk yang mengandung unsur atau zat non halal wajib mencantumkan informasi pada produknya. Misalnya produk mengandung babi atau sejenisnya karena tidak bisa mengantongi sertifikat halal.