Sementara dari sisi penegakan hukum, Haikal menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin kualitas produk yang akan dikonsumsi masyarakat.
"Kalau tidak ada label halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal. Itu akan kita berikan surat peringatan, sampai ujungnya pencabutan, jadi tidak main-main," kata dia.
Menurutnya, sertifikasi produk halal bukan sekadar menyangkut urusan agama tertentu. Bahkan, sertifikasi halal telah menjadi standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, hingga nilai tambah sebuah produk yang dijual dan dikonsumsi masyarakat.
"Lagi pula halal ini bukan lagi domainnya Islam atau bukan Islam, ini bukan semata-mata persoalan agama. Halal itu simbol kualitas makanan atau produk, yang saat ini telah menjadi standar global," katanya.
(Dhera Arizona)