sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi VIII DPR Soroti Pelonggaran Sertifikat Halal Produk AS, Minta Dikaji Ulang

Economics editor Achmad Al Fiqri
22/02/2026 03:01 WIB
Indonesia telah memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh BPJPH.
Komisi VIII DPR Soroti Pelonggaran Sertifikat Halal Produk AS, Minta Dikaji Ulang. Foto: iNews Media Group.
Komisi VIII DPR Soroti Pelonggaran Sertifikat Halal Produk AS, Minta Dikaji Ulang. Foto: iNews Media Group.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.

Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’.

Berdasarkan Article 2.9 mengenai "Halal for Manufactured Goods", pelonggaran ini ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan yang ketat.

"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Indonesia juga memberikan pelonggaran pada sisi logistik dan bahan penolong. Wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement