IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan sebagian besar kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.
Mayoritas hakim menyatakan undang-undang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk tersebut tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai, pembatalan ini menjadi kabar positif yang membebaskan Indonesia dari tekanan tarif tinggi dan membuka ruang bagi kebijakan ekonomi yang lebih mandiri.
“Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump,” ujar Bhima dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Dengan gugurnya ancaman tarif resiprokal 19 persen, Bhima menekankan, Indonesia memiliki keleluasaan untuk memperluas kemitraan strategis dengan berbagai negara tanpa terikat pada satu blok eksklusif.