IDXChannel - Presiden AS Donald Trump mengganti kebijakan tarif yang dibatalkan Mahkamah Agung dengan bea impor global sementara sebesar 10 persen selama 150 hari.
Langkah tersebut ditempuh setelah Supreme Court of the United States menyatakan penggunaan kewenangan darurat berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk mengenakan tarif 10-50 persen sebagai tindakan ilegal.
Sebagai respons, Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat (20/2/2026) malam untuk memberlakukan tarif baru mulai Selasa pekan depan di bawah Section 122 dari Trade Act of 1974.
Section 122 yang belum pernah digunakan sebelumnya memberi presiden kewenangan mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari terhadap seluruh negara guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar.
Dalam perintah terbarunya, Gedung Putih menyebut AS tengah menghadapi defisit neraca pembayaran yang memburuk, sehingga membenarkan penerapan tarif 10 persen tersebut.