sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dibatalkan Mahkamah Agung, Trump Berlakukan Skema Tarif Global 10 Persen 

News editor Desi Angriani
21/02/2026 12:44 WIB
Donald Trump mengganti kebijakan tarif yang dibatalkan Mahkamah Agung dengan bea impor global sementara sebesar 10 persen.
Dibatalkan Mahkamah Agung, Trump Berlakukan Skema Tarif Global 10 Persen (Foto: dok AP)
Dibatalkan Mahkamah Agung, Trump Berlakukan Skema Tarif Global 10 Persen (Foto: dok AP)

Meski demikian, sejumlah pengecualian tetap diberlakukan. Di mana produk kedirgantaraan, mobil penumpang dan sebagian truk ringan, barang dari Meksiko dan Kanada yang memenuhi ketentuan United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA), serta farmasi, mineral kritis tertentu, dan sejumlah produk pertanian tidak terdampak kebijakan baru ini.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent menyatakan, kombinasi tarif 10 persen dan potensi tarif tambahan melalui Section 301 (praktik perdagangan tidak adil) serta Section 232 (keamanan nasional) akan menjaga penerimaan tarif 2026 relatif tidak berubah dibandingkan skema sebelumnya.

“Kita akan kembali ke tingkat tarif yang sama untuk negara-negara tersebut, hanya dengan cara yang sedikit lebih tidak langsung,” ujar Bessent dilansir melalui Investing, Sabtu (21/2/2026).

Trump menyebut periode 150 hari tarif sementara akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan penyelidikan dan membuka ruang penyesuaian tarif lanjutan dengan dimulainya investigasi baru berbasis Section 301.

Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) belum menyebutkan target spesifik, namun sudah melakukan investigasi terbuka terhadap China dan Brasil, serta berpotensi memperluasnya ke mitra dagang besar lain seperti Vietnam dan Kanada.

“Berpotensi lebih tinggi. Tergantung. Sesuai yang kita inginkan,” kata Trump.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement