IDXChannel - Bursa saham AS atau Wall Street ditutup lebih tinggi pada Jumat (20/2/2026), mengakhiri penurunan selama dua minggu usai Mahkamah Agung membatalkan pemberlakuan tarif besar-besaran oleh Presiden Donald Trump.
Dilansir laman Investing Sabtu (21/2/2026), Indeks acuan S&P 500 naik 0,7 persen menjadi 6.910,51 poin, sementara NASDAQ Composite yang didominasi saham teknologi naik 0,9 persen menjadi 22.886,07 poin. Dow Jones Industrial Average naik 0,5 persen menjadi 49.625,97 poin.
Sepanjang minggu ini, S&P naik 1,1 persen, Nasdaq naik 1,5 persen, dan Dow naik 0,3 persen.
Di sisi lain, dalam putusan yang telah lama ditunggu-tunggu, Mahkamah Agung Amerika Serikat pada hari Jumat menentang serangkaian tarif timbal balik yang diberlakukan Trump pada April 2025 lalu. Kasus ini, berjudul Learning Resources, Inc. v. Trump, memperdebatkan apakah presiden memiliki wewenang untuk memberlakukan tarifnya berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
"IEEPA tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif," kata Mahkamah Agung dalam dokumen setebal 170 halaman.