“DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain,” tutur Bhima.
Bhima menambahkan, pembatalan ini menghindarkan Indonesia dari risiko deindustrialisasi dan menjaga kedaulatan data digital. Tanpa tekanan ART, Indonesia dapat terus konsisten menjalankan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penguatan hilirisasi minerba sesuai mandat undang-undang nasional.
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal,” ujar Bhima.
Menurut Bhima, isi dari ART jelas merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat ada tujuh poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut.
Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS.