Adapun pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan masih melakukan kajian mendalam atas putusan MA Amerika Serikat tersebut.
(DESI ANGRIANI)
Adapun pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan masih melakukan kajian mendalam atas putusan MA Amerika Serikat tersebut.
(DESI ANGRIANI)