sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Indonesia Berpotensi Diuntungkan

Economics editor Anggie Ariesta
21/02/2026 15:05 WIB
Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Indonesia Berpotensi Diuntungkan (Foto: dok AP)
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Indonesia Berpotensi Diuntungkan (Foto: dok AP)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan sebagian besar kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

Mayoritas hakim menyatakan undang-undang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk tersebut tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai, pembatalan ini menjadi kabar positif yang membebaskan Indonesia dari tekanan tarif tinggi dan membuka ruang bagi kebijakan ekonomi yang lebih mandiri.

“Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump,” ujar Bhima dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Dengan gugurnya ancaman tarif resiprokal 19 persen, Bhima menekankan, Indonesia memiliki keleluasaan untuk memperluas kemitraan strategis dengan berbagai negara tanpa terikat pada satu blok eksklusif. 

“DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain,” tutur Bhima.

Bhima menambahkan, pembatalan ini menghindarkan Indonesia dari risiko deindustrialisasi dan menjaga kedaulatan data digital. Tanpa tekanan ART, Indonesia dapat terus konsisten menjalankan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penguatan hilirisasi minerba sesuai mandat undang-undang nasional.

“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal,” ujar Bhima.

Menurut Bhima, isi dari ART jelas merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat ada tujuh poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut.

Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS.

Kedua, poison pill dimana Indonesia dibatasi melakukan kerjasama dengan negara lainnya. AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan.

Ketiga, mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan TKDN. Deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi.

Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi.

Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS.

Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital.

Adapun pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan masih melakukan kajian mendalam atas putusan MA Amerika Serikat tersebut.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement