LPS Bayarkan 51 Persen Dana Nasabah BPRS Gebu Prima
Pada 25 April 2025, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama.
IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima.
BPRS Gebu Prima yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada (17/4/2025) ini berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, pada 25 April 2025, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama.
"Hingga 15 Mei 2025, LPS sudah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening dengan total simpanan Rp20,05 miliar dari total rekening nasabah BPR Gebu Prima sebanyak 1.223 rekening," kata Jimmy, Minggu (18/5/2025).
"Jumlah yang telah dibayarkan itu mencapai 51 persen dari total simpanan nasabah di bank tersebut," lanjutnya.
Jimmy menambahkan, saat ini LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayar.
Nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya dapat langsung datang ke bank pembayar, yaitu Bank BSI KCP Medan Sukaramai di Jalan Arief Rahman Hakim 70C - 70D, Kota Medan, Sumatera Utara dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri.
Dia melanjutkan, saat ini LPS masih melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah BPRS Gebu Prima untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar oleh LPS.
"Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Gebu Prima dipastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” kata Jimmy.
LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)