sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Cairkan Klaim Dana Nasabah BPR Duta Niaga Rp78,1 Miliar

Banking editor Anggie Ariesta
11/05/2025 11:15 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan seluruh klaim penjaminan dana nasabah PT BPR Duta Niaga mencapai Rp78,1 miliar.
LPS telah membayarkan seluruh klaim penjaminan dana nasabah PT BPR Duta Niaga mencapai Rp78,1 miliar. (Foto: iNews Media Group)
LPS telah membayarkan seluruh klaim penjaminan dana nasabah PT BPR Duta Niaga mencapai Rp78,1 miliar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan seluruh klaim penjaminan dana nasabah PT BPR Duta Niaga dengan total mencapai Rp78,1 miliar. Pencairan dana itu seiring pencabutan izin usaha BPR yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat itu pada akhir 2024.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, pencairan dana tersebut merupakan komitmen LPS kepada nasabah BPR. Nasabah telah mencairkan dananya melalui bank yang ditunjuk LPS, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (BBNI).

"Para nasabah juga menyampaikan bahwa mereka cukup tenang dengan adanya LPS, dana mereka akhirnya bisa diambil kembali, nasabah juga lebih yakin dan menyampaikan kepada nasabah lainnya bahwa menabung di bank itu aman karena dijamin oleh LPS," kata Jimmy dalam keterangan resmi, Minggu (11/5/2025).

Anggota Komisi XI DPR-RI, Kamrussamad, mengapresiasi kinerja LPS dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga.

"Kami pun telah memeriksa secara mendalam proses penanganan bank oleh Tim Likuidasi LPS, semuanya sudah berjalan baik, yaitu dari segi administrasi, personal touch terhadap para nasabah dan penanganan komunikasi dengan seluruh stakeholder," ujar Kamrussamad.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement