Kamrussamad menambahkan Komisi XI DPR-RI akan terus mendorong LPS untuk mempertahankan profesionalismenya, hadir di tengah masyarakat, dan menjamin hak-hak nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dina, salah seorang nasabah BPR Duta Niaga, juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran LPS. Dia mengungkapkan, saat bank ditutup, nasabah belum bisa menarik dana hingga akhirnya tim LPS turun tangan.
"Proses pencairan juga sangat cepat dan tidak bertele-tele, tidak sampai setengah jam sudah bisa dicairkan," kata Dina.
Data LPS menunjukkan adanya peningkatan efisiensi dalam proses pembayaran klaim penjaminan. Rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR/BPRS yang dilikuidasi pada 2020 membutuhkan 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun kini hanya memerlukan waktu 5 hari kerja saja.
Secara keseluruhan, hingga 30 April 2025, LPS telah menangani klaim penjaminan kepada 3 BPR/BPRS di Kalimantan Barat yang dicabut izin usahanya. Total dana yang telah dikucurkan LPS untuk Simpanan Layak Bayar (SLB) mencapai Rp125,84 miliar dan untuk Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebesar Rp1,55 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp127,39 miliar.