IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mencairkan sekitar Rp159 miliar dana likuid milik PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) untuk membayarkan pesangon kepada sekitar 2.500 karyawan yang dipastikan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Ia mengatakan kepastian pencairan dana tersebut diperoleh setelah dirinya melakukan pertemuan dengan LPS. Menurutnya, dana pesangon akan dicairkan setelah persyaratan administrasi perusahaan dipenuhi.
"Ada uang PT Pakerin yang ditaruh di Bank Prima, yang Bank Prima dilikuidasi oleh OJK dan sekarang dikuasai oleh LPS, bisa dipastikan ada sekitar Rp159 miliar dana likuid milik PT Pakerin akan dikeluarkan oleh LPS dengan persyaratan ditandatangani oleh dua di antara tiga orang direksi PT Pakerin, dan ini dalam proses," ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Iqbal menegaskan seluruh dana sebesar Rp159 miliar tersebut akan digunakan untuk membayar pesangon para pekerja yang terdampak PHK. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mitigasi agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi meski PHK tidak dapat dihindari.