BANKING

LPS Gandeng Asosiasi Industri Asuransi, Perkuat Persiapan Program Penjaminan Polis

Anggie Ariesta 19/10/2025 04:00 WIB

LPS menggandeng berbagai asosiasi industri asuransi dalam rangka memperkuat persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP). 

LPS Gandeng Asosiasi Industri Asuransi, Perkuat Persiapan Program Penjaminan Polis. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng berbagai asosiasi industri asuransi dalam rangka memperkuat persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP). 

Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba mengatakan, LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). 

"Sesuai UU P2SK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan," ujar Ferdinan usai Penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara LPS dan empat asosiasi asuransi yang digelar di Bali, Sabtu (18/10/2025).

Kerja sama ini melibatkan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI). 

Dalam kesempatan itu, LPS diwakili oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, sementara asosiasi diwakili oleh masing-masing ketua, yakni Budi Tampubolon (AAJI), Budi Herawan (AAUI), Rudy Kamdani (AASI), dan Robby Loho (AAMAI).

Melalui kerja sama ini, LPS dan asosiasi industri asuransi akan berkolaborasi dalam beberapa bidang, antara lain penyediaan tenaga ahli untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan PPP, penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan asuransi dan masyarakat, peningkatan literasi terkait program penjaminan polis, pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi, serta riset bersama terkait perkembangan industri asuransi nasional.

Saat ini, LPS tengah merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP serta kebijakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi dan asuransi syariah, yang ditargetkan mulai aktif pada 2028. 

Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan tantangan industri asuransi saat ini dan masa depan, sehingga masukan dari asosiasi dianggap penting untuk memastikan program ini berjalan efektif dan mendukung industri yang tangguh serta terpercaya.

"Berlandaskan semangat kolaborasi, LPS mendorong terciptanya kerja sama strategis dengan pelaku industri asuransi. Langkah ini dilakukan agar implementasi PPP dapat berlangsung sesuai amanat UU P2SK, atau apabila terdapat dinamika yang memerlukan PPP diimplementasikan lebih cepat, LPS telah memiliki kesiapan untuk menjalankan mandat penyelenggaraan PPP," kata Ferdinan.

PPP disebut sebagai salah satu pilar penting perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan, sebagaimana penjaminan simpanan di sektor perbankan. 

Program serupa juga telah diterapkan di berbagai negara, di mana pendanaan umumnya berasal dari premi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi peserta PPP.

Apabila program ini mulai berjalan, Ferdinan meyakini hubungan positif antara LPS dan pelaku industri asuransiakan memberikan manfaat besar bagi kepentingan publik, terutama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi.

"Melalui NK ini, saya berharap kerja sama dan komunikasi antara LPS dengan asosiasi dapat terjalin baik. Selanjutnya, dalam waktu dekat kami berharap dapat bersinergi melalui program bersama seperti sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka kepesertaan PPP," kata Ferdinan.

(NIA DEVIYANA)

SHARE