LPS Sebut Pertumbuhan Tabungan Perbankan Naik-Turun Akibat Libur Panjang
Pertumbuhan tabungan dengan nominal di atas Rp5 miliar tercatat sebesar 4,73 persen.
IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menuturkan pertumbuhan tabungan di perbankan menunjukkan tren naik turun yang wajar, terutama menjelang dan setelah periode libur panjang.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pertumbuhan tabungan dengan nominal di atas Rp5 miliar tercatat sebesar 4,73 persen.
Sementara itu, pertumbuhan simpanan di bawah Rp500 juta adalah 4,06 persen. Tren pertumbuhan simpanan secara keseluruhan, dari Februari ke April 2025 menunjukkan fluktuasi.
"Dari Maret ke April (tabungan di bawah Rp500 juta) trennya sama, dari Februari 4,46 persen, Maret 4,03 persen lalu April turun lagi. Trennya di semua level sama. Itu naik turun," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Selasa (27/5/2025).
Purbaya menambahkan penurunan pada April disebabkan oleh aktivitas atau healing liburan masyarakat.
"Jadi ini, turun ini hal yang wajar karena liburan panjang habis duit nanti akan naik lagi sedikit. Jadi, kalau kita lihat yang bawah itu, udah membaik dengan signifikan," tutur Purbaya.
Khusus untuk simpanan di bawah Rp5 juta, Purbaya menyoroti bahwa pertumbuhannya sempat membaik secara signifikan di Maret menjadi 8,68 persen, namun kemudian turun kembali ke 30,50 persen di April, juga akibat healing.
Sebagai respons terhadap dinamika pasar dan kondisi likuiditas, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara itu, TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum dipertahankan.
Adapun TBP simpanan rupiah pada Bank Umum: 4,00 persen TBP simpanan rupiah pada BPR: 6,50 persen dan TBP simpanan valuta asing pada bank umum: 2,25 persen. TBP baru ini akan berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.
LPS menegaskan bahwa cakupan penjaminan simpanan tetap memadai. Sesuai amanat Undang-Undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data April 2025, 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum atau setara dengan 621,80 juta rekening dijamin seluruh simpanannya.
Tingkat cakupan penjaminan ini secara konsisten berada di atas amanat UU LPS (sekurang-kurangnya 90 persen dari total nasabah bank) dan juga di atas 80 persen, yang merupakan tingkat cakupan memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).
LPS juga terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional. Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak terbatas, dengan kenaikan 3 bps ke level 3,56 persen pada Mei 2025 dibandingkan Januari 2025. Potensi penurunan SBP rupiah terbuka pasca pemangkasan BI-Rate terkini sebesar 25 bps. Faktor likuiditas perbankan yang memadai dan target penyaluran kredit juga berpotensi memengaruhi arah pergerakan suku bunga simpanan ini.
Sementara itu, SBP simpanan valuta asing lebih dinamis, naik 11 bps ke level 2,17 persen di Mei 2025 dibandingkan Januari 2025. Pergeseran ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed, serta kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank, akan menjadi faktor penentu suku bunga simpanan valas ke depan.
Terakhir, Purbaya mengimbau bank untuk transparan dalam menyampaikan informasi besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diakses maupun melalui media dan saluran komunikasi bank.
(kunthi fahmar sandy)