IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) ke level 4 persen untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
Sedangkan, TBP untuk bank perekonomian rakyat (BPR) turun jadi 6,50 persen. Adapun TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum tidak berubah pada level 2,25 persen.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.
"Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Selasa (27/5/2025).
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
(kunthi fahmar sandy)