BANKING

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi

Nur Ichsan Yuniarto 22/11/2023 13:29 WIB

LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) UKM Sulawesi.

(LPS) siapkan pembayaran simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) UKM Sulawesi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siapkan pembayaran simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) UKM Sulawesi.

Hal ini dilakukan setelah izin BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan itu terhitung dari Rabu (15/11/2023).

"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha Perumda BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut oleh OJK," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).

Dia menambahkan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata dia.

Dia melanjutkan, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 15 Februari 2024.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata Dimas.

Lebih lanjut Dimas mengatakan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

"Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dilakukan oleh LPS," tutupnya. (Mohammad Fiqri Riyadi/Magang)

(NIY)

SHARE