Masyarakat Diimbau Jangan Tergiur Penawaran Investasi Janjikan Keuntungan Fantastis
OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, OJK tengah meneliti kasus tawaran investasi dengan keuntungan fantastis itu.
Pihaknya juga telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," kata Friderica yang kerap disapa Kiki ini dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Namun, lanjut Kiki, jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.
Berikut ini tips menghindari investasi bodong ala OJK:
1. Jangan mudah tergiur janji untung fantastis
Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
2. Cek legalitas penawaran investasi
Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
3. Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi
Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
4. Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.
(YNA)