IDXChannel - Penyebab izin usaha dicabut OJK disebabkan beberapa faktor.
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha salah satu perusahaan investasi. Langkah ini diambil setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan tersebut.
Lantas apa saja penyebab izin usaha dicabut OJK? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Penyebab Izin Usaha Dicabut OJK
Dalam keterangan resminya yang dirilis pada Senin (13/5/2024), OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha sebagai manajer investasi syariah dilakukan pada 8 Mei 2024. Keputusan ini didasarkan pada berbagai temuan selama proses pemeriksaan dan pengawasan.
Penyebabnya tidak lain karena sebuah perusahaan melanggar peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh OJK antara lain:
- Kantor tidak ditemukan.
- Tidak memiliki pegawai yang diperlukan untuk menjalankan fungsi manajer investasi.
- Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu dari OJK.
- Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
- Tidak memiliki Komisaris Independen.
- Tidak memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi.
- Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
- Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Inilah Penyebab Izin Usaha Dicabut OJK. (FOTO: MNC MEDIA)
Konsekuensi Pencabutan Izin Usaha
Dengan dicabutnya sebuah badan usaha maka perusahaan itu dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah.