IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dalam keterangan resminya, OJK membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Paytren yakni, tidak memiliki kantor untuk operasional, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris dan tidak memiliki Komisaris Independen.
Selain itu, Paytren juga tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut, maka Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.