sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Gara-Gara Ini

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
14/05/2024 14:33 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur. 
OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Gara-Gara Ini (foto mnc media)
OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Gara-Gara Ini (foto mnc media)

“Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada),” kata OJK dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (14/5/2024).

Selain itu, Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan, dan diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

“Juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas,” tegas OJK. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement