IDXChannel - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur sentralisasi ekspor komoditas strategis.
Regulasi ini memberikan sejumlah kejelasan mengenai mekanisme kebijakan yang sebelumnya memicu berbagai spekulasi di kalangan pelaku usaha, khususnya di sektor komoditas dan hilirisasi.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan usaha milik negara yang akan menjalankan fungsi ekspor untuk sejumlah komoditas strategis.
Dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4), disebutkan bahwa perusahaan tersebut berwenang menentukan harga jual ekspor serta dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, regulasi baru ini juga membuka peluang bagi pelaku usaha yang telah berinvestasi di sektor hilirisasi untuk memperoleh pengecualian dari skema sentralisasi ekspor.