Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan tenggat waktu baru sebelum batas akhir yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selama masa transisi, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan memprioritaskan pembangunan sistem pelaporan dan pemantauan berbasis digital. Perseroan juga akan mengembangkan platform yang mampu menganalisis data ekspor komoditas sumber daya alam strategis guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan.
Meski memberikan kejelasan tambahan bagi pelaku pasar, sejumlah pihak menilai regulasi ini masih menyisakan berbagai ketidakpastian.
Stockbit pada Jumat (5/6/2026) menilai ketentuan mengenai pengecualian dapat menjadi angin segar bagi perusahaan yang telah berinvestasi di sektor hilirisasi, meskipun kepastian mengenai siapa saja yang berhak memperoleh pengecualian masih menunggu keputusan pemerintah.
Di sisi lain, kewenangan PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam menentukan margin ekspor berpotensi menekan profitabilitas eksportir apabila implementasinya tidak dilakukan secara proporsional.
(DESI ANGRIANI)