sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Ekspor Satu Pintu Jadi Angin Segar Bagi Pelaku Hilirisasi

Economics editor Desi Angriani
06/06/2026 10:38 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur sentralisasi ekspor komoditas strategis.
Aturan Ekspor Satu Pintu Jadi Angin Segar Bagi Pelaku Hilirisasi (Foto: iNews Media Group)
Aturan Ekspor Satu Pintu Jadi Angin Segar Bagi Pelaku Hilirisasi (Foto: iNews Media Group)

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan tenggat waktu baru sebelum batas akhir yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selama masa transisi, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan memprioritaskan pembangunan sistem pelaporan dan pemantauan berbasis digital. Perseroan juga akan mengembangkan platform yang mampu menganalisis data ekspor komoditas sumber daya alam strategis guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan.

Meski memberikan kejelasan tambahan bagi pelaku pasar, sejumlah pihak menilai regulasi ini masih menyisakan berbagai ketidakpastian. 

Stockbit pada Jumat (5/6/2026) menilai ketentuan mengenai pengecualian dapat menjadi angin segar bagi perusahaan yang telah berinvestasi di sektor hilirisasi, meskipun kepastian mengenai siapa saja yang berhak memperoleh pengecualian masih menunggu keputusan pemerintah.

Di sisi lain, kewenangan PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam menentukan margin ekspor berpotensi menekan profitabilitas eksportir apabila implementasinya tidak dilakukan secara proporsional.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement