Dalam Pasal 4 ayat (2), pemerintah menyatakan bahwa sentralisasi ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, serta kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
Namun, pemberian pengecualian tersebut tidak bersifat otomatis dan harus terlebih dahulu diputuskan melalui rapat koordinasi antar kementerian.
Ketentuan tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi perusahaan-perusahaan yang telah menggelontorkan investasi besar untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Pada tahap awal implementasi, sentralisasi ekspor akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy. Adapun rincian lebih lanjut mengenai jenis dan spesifikasi komoditas yang masuk dalam skema tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
PP Nomor 24 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini paling lambat pada 31 Desember 2026. Namun demikian, Pasal 7 mengatur bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan.