sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Denda Emiten hingga Manajer Investasi Rp3,6 Miliar karena Langgar Aturan Pasar Modal

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
13/05/2024 18:06 WIB
Denda ini diberikan kepada tiga Manajer Investasi dan satu emiten atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal.
OJK denda emiten hingga manajer investasi karena langgar aturan pasar modal (MNC Media)
OJK denda emiten hingga manajer investasi karena langgar aturan pasar modal (MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar. Denda ini diberikan kepada tiga Manajer Investasi dan satu emiten atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, denda itu diberikan pada April 2024.

Dia menambahhkan, sementara di sepanjang 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif ke 55 pihak di pasar modal.

"Termasuk denda sebesar Rp22,37 miliar, sebanyak 14 perintah tertulis dan satu pencabutan izin orang dan perseorangan," kata Inarno dalam konferensi pers secara daring pada Senin (13/5/2024).

Selain itu, OJK juga mengeluarkan dua peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal, kemudian ada 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement