IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar. Denda ini diberikan kepada tiga Manajer Investasi dan satu emiten atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, denda itu diberikan pada April 2024.
Dia menambahhkan, sementara di sepanjang 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif ke 55 pihak di pasar modal.
"Termasuk denda sebesar Rp22,37 miliar, sebanyak 14 perintah tertulis dan satu pencabutan izin orang dan perseorangan," kata Inarno dalam konferensi pers secara daring pada Senin (13/5/2024).
Selain itu, OJK juga mengeluarkan dua peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal, kemudian ada 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.