IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 55 pihak di pasar modal. Angka ini tercatat sejak Januari 2024 hingga April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, sanksi terhadap 55 pihak di pasar modal ini juga termasuk pemberian denda Rp22,37 miliar, pemberian 14 perintah tertulis dan satu pencabutan izin orang dan perseorangan.
"Selain itu, OJK juga mengeluarkan dua peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan," kata Inarno dalam konferensi pers secara daring pada Senin (13/5/2024).
Sementara itu, pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar dan atau perintah tertulis kepada tiga Manajer Investasi dan satu emiten atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal.