Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.
Selain itu, Paytren Aset Manajemen diwajibkan membubarkan Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah keputusan ini ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Itulah penjelasan penyebab izin usaha dicabut OJK. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)