Mengenal Sistem Kredit Bank, Apa Itu Biaya Provisi?
Biaya Provisi mungkin sudah tidak asing lagi bagi yang kerap bersinggungan dengan kredit bank.
IDXChannel - Biaya Provisi mungkin sudah tidak asing lagi bagi yang kerap bersinggungan dengan kredit bank. Biaya provisi dapat ditemukan saat mengajukan pinjaman pada bank.
Umumnya, biaya provisi melekat pada pinjaman kredit yang diajukan ke bank dan dihitung melalui persentase dari pinjaman yang diajukan.
Memiliki banyak alias nama, biaya provisi kerap disebut sebagai biaya balas jasa, lain-lain dan tidak jarang disebut sebagai biaya administrasi.
Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (30/7/2021), besaran biaya provisi beragam sesuai dengan bank yang dituju. Namun rata-rata perbankan di Indonesia menetapkan biaya provisi pada kisaran 1% sampai dengan 3% dari total kredit yang diajukan.
Seperti yang telah disebutkan, biaya provisi seringkali jadi pertimbangan besar calon debitur atau yang mengajukan pinjaman dalam memilih bank saat sedang butuh dana segar. Tentu saja biaya provisi yang lebih kecil menjadi daya tarik bagi debitur.
Untuk seluruh produk pinjaman bank, termasuk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, umumnya biaya provisi dibayarkan dimuka, alias langsung dibayar pada saat peminjaman kredit. Ada juga bank yang kebijakannya memotong biaya provisi dari nilai total kredit setelah cair.
Meskipun biaya provisi hampir dikenakan untuk segala bentuk pinjaman, terdapat beberapa bank yang menggratiskan biaya provisi dengan kondisi tertentu. Bergantung pada kondisi yang ditentukan, bank akan menawarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Singkatnya, biaya provisi ada pada beragam bentuk pinjaman yang diajukan pada bank, besarannya pun mengikuti ketentuan masing-masing bank tersebut. (TYO)
(Ditulis oleh: Firda)