BANKING

Merger dan Akuisisi Bank Masih Diminati Investor Asing, Apa Daya Pikat Utamanya?

Rohman Wibowo 26/07/2026 05:30 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencermati geliat masuknya pemodal asing yang ingin melakukan aksi korporasi dan akuisisi perbankan di Indonesia.

Merger dan Akuisisi Bank Masih Diminati Investor Asing, Apa Daya Pikat Utamanya? (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencermati geliat masuknya pemodal asing yang ingin melakukan aksi korporasi dan akuisisi perbankan di Indonesia. Hal ini terjadi sejalan dengan tren konsolidasi dan penggabungan (merger) di industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS) yang terus meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pertumbuhan penyaluran kredit nasional yang tetap bergairah menjadi daya pikat utama bagi investor strategis global untuk menanamkan modalnya.

"OJK mendukung penguatan permodalan, termasuk masuknya investor strategis baru sepanjang memenuhi ketentuan dan berdampak positif bagi perbankan nasional. Saat ini iklim investasi masih positif tercermin dari pertumbuhan kredit yang tetap solid sebesar 11,51 persen secara tahunan per Mei 2026 didukung likuiditas memadai," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Keterlibatan bank asing di pasar keuangan domestik dinilai masih menyimpan potensi ekspansi yang sangat luas. Otoritas menegaskan keterbukaan terhadap arus investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI) untuk memperdalam kapasitas pembiayaan industri dalam negeri.

Hingga Mei 2026, pangsa pasar bank asing dan kantor cabang bank asing baru mencapai 24,48 persen, dengan kontribusi kredit Rp1.964,26 triliun atau 21,78 persen serta DPK sebesar Rp2.137,64 triliun atau 20,77 persen. 

"Hal ini menunjukkan ruang partisipasi bank asing masih sangat terbuka sesuai risk appetite investor dan kebutuhan foreign direct investment di Indonesia," kata Dian.

Sebagai informasi, OJK mencatat hingga akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR/BPRS serta lebih dari 200 BPR/BPRS masih dalam proses perizinan di OJK.

Penataan ulang struktur kelembagaan BPR dan BPRS tersebut diarahkan agar sektor keuangan mikro dapat beroperasi secara lebih profesional dan akuntabel. Langkah ini menjadi prasyarat penting dalam merealisasikan Peta Jalan Pengembangan BPR/BPRS periode 2024-2027.

(Dhera Arizona)

SHARE