MK Putuskan LPS sebagai Lembaga Independen, Ini Kata Purbaya Yudhi
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait LPS sebagai lembaga independen.
IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait independensi serta bebasnya LPS dari campur tangan institusi lain, dalam hal ini adalah Menteri Keuangan (Menkeu).
Purbaya mengatakan, LPS sedang mendalami keputusan MK tersebut karena yang menuntut adalah di luar lembaga ini. Pasalnya, LPS terkejut dengan keputusan MK dan sedang menimbang apa ini menguntungkan atau tidak.
"Kami juga agak terkejut tentang itu, tapi ternyata menang. Entah menguntungkan atau tidak untuk LPS, sedang kami pelajari. Tapi yang jelas itu sudah dinyatakan melanggar Undang-Undang 45," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/1/2025).
Purbaya menambahkan, LPS saat ini sudah mengirim utusan ke MK dan berbagai ahli hukum untuk mempelajari seperti apa keputusan independensi tersebut.
Namun untuk LPS, Purbaya menegaskan, tidak ada masalah untuk kebijakan melapor ke mana saja. Untuk jangka pendek, dia belum terlalu mengambil langkah karena siklus anggaran baru dimulai lagi pada pertengahan tahun.
"Jadi kita sedang pelajari betul, sehingga pada waktu nanti saatnya tiba, posisi kami sudah jelas. Jadi kami pelajari, menanyakan kepada ahli hukum dan MK," kata Purbaya.
Masih simpang siurnya soal pengawas ke depan, dikatakan Purbaya, jika suatu lembaga tidak ada pengawasnya, maka cenderung terperosok. Untuk saat ini memang tidak ada, namun diakui Purbaya, ke depannya yang mengawasi bisa DPR atau BPK.
"Habis itu kan sekarang walaupun enggak ke pemerintah, kelihatannya nantinya akan ke DPR. Ada yang ngawasin lagi. Jadi ada DPR, ada BPK. Dan ada juga perwakilan dari Keuangan, BI, dan OJK di tempat kami yang harusnya dari pengawasan sih aman-aman aja. Jadi harusnya lebih baik ke depan," tutur Purbaya.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pembacaan Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Jumat (3/1/2025).
Permohonan tersebut diajukan Giri Ahmad Taufik, Wicaksana Dramanda, dan Mario Angkawidjaja. Mahkamah dalam amar putusan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK inkonstituasional secara bersyarat.
Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, independensi LPS merupakan suatu keharusan untuk memastikan efektivitas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai penjaga stabilitas keuangan, khususnya dalam penjaminan simpanan nasabah.
"Prinsip tersebut pada pokoknya menyatakan, lembaga penjamin harus dioperasionalkan secara independen, memiliki tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak eksternal,” ujar Guntur dalam keterangan resminya di laman resmi MK.
(Fiki Ariyanti)