BANKING

Mulai 29 Mei, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4 Persen

Rina Anggraeni 28/05/2021 17:12 WIB

LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jadi 4%.

MNC Media

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali  menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini berlaku untuk periode 29 Mei-29 September 2021.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa merinci tingkat bunga penjaminan di Bank Umum untuk rupiah menjadi sebesar 4% dan valas menjadi 0,5%. Sementara tingkat bunga penjaminan di BPR untuk rupiah menjadi sebesar 6,5% .

"RDK LPS menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta rupiah di BPR, masing-masing sebesar 25 basis poin," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/5/2021).

Dia  mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan masih punya ruang untuk penurunan.

"LPS akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan berbagai faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan dapat mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan," bebernya.

Ia menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin LPS.

Dengan adanya perubahan ini, bank diminta untuk menginformasikan secara terbuka kepada para nasabah penyimpan terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku kedepannya.

"Sejalan dengan tujuan melindungi nasabah dan menambah kepercayaan nasabah penyimpan, LPS juga himbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rnagka penghimpunan dana. Bank hendaknya tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas yang diatur BI dan OJK," tandasnya. 

(IND) 

SHARE