Nasabah Wajib Tahu Ini Jika Ingin Ajukan Pinjaman di Perbankan: Syarat agar Diloloskan
Bank menerapkan beberapa syarat dalam pengajuan pinjaman untuk menekan risiko gagal bayar dari calon debitur di masa depan.
IDXChannel—Calon debitur wajib tahu hal ini jika ingin ajukan pinjaman di perbankan, agar pengajuan kreditnya disetujui. Sebelum memberikan pinjaman, bank memberlakukan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Saat perbankan menyaluran pinjaman kepada debitur, secara langsung bank menanggung risiko gagal bayar dari para debitur, terdapat potensi dana yang telah disalurkan tidak kembali sesuai dengan ekspektasi.
Selama dana belum sepenuhnya dikembalikan nasabah, artinya bank masih menanggung risiko potensi dana tidak kembali. Oleh karena itu, untuk meminimalisir risiko ini, pihak bank menerapkan syarat-syarat yang cukup ketat.
Pada beberapa jenis pinjaman, bank meminta agunan atau jaminan dari nasabah sebagai antisipasi gagal bayar. Sehingga kelak jika risiko gagal bayar benar terjadi, pihak bank dapat menekan kerugian dengan melelang agunan yang diberikan.
Namun ada pula jenis pinjaman yang tidak mengharuskan calon debitur untuk memberikan agunan kepada bank. Contohnya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit konsumer (kartu kredit), dan kredit pembelian motor atau mobil.
Lantas, apa saja yang harus diketahui calon debitur sebelum mengajukan kredit?
Wajib Tahu Ini Jika Ingin Ajukan Pinjaman di Perbankan: Syarat-Syarat Pengajuan
Dilansir dari Cimbniaga.co.id (25/8), berikut ini adalah hal-hal yang perlu diketahui nasabah untuk mengajukan pinjaman.
1. Skor Kredit Bagus
Bank tidak akan memberikan pinjaman kepada calon debitur yang diketahui memiliki skor kredit yang buruk, yakni pada angka 3-5. Skor kredit 3 adalah kategori Tidak Lancar, skor 4 adalah Diragukan, dan skor 5 adalah kategori Macet.
Perbankan masih mempertimbangkan skor kredit 2 (Dalam Perhatian Khusus), dan bank lebih menyukai skor kredit 1 (Lancar). Sebab calon debitur dengan skor kredit 3-5 berarti masih memiliki tunggakan cicilan yang belum dilunasi selama tiga bulan lebih.
Data skor kredit ini dikelola oleh OJK dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK). Semua jenis pinjaman yang disalurkan bank dan lembaga keuangan nonbank, akan terdata dalam SLIK.
Jadi jika nasabah memiliki tunggakan cicilan di leasing atau cicilan pinjaman online, misalnya, lalu nasabah tersebut hendak mengajukan pinjaman lagi ke bank, maka sudah bisa dipastikan bank akan menolak.
2. Melengkapi Syarat Dokumen
Calon debitur harus menyiapkan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan pinjaman. Adapun jenis-jenis dokumen yang biasanya diminta antara lain: KTP, fotokopi slip gaji tiga bulan terakhir, NPWP, buku tabungan, dokumen kepemilikan agunan (jika diminta).
3. Tentukan Jumlah Pinjaman
Sebelum mengajukan pinjaman, nasabah harus menentukan jumlah pinjaman yang hendak diajukan. Jika pihak bank menilai jumlah yang diajukan melebihi limit atau batas kesanggupan pelunasan nasabah, bank tidak akan meloloskan pengajuan.
Contoh paling sederhana dalam hal ini adalah, jika pemilik kartu kredit mengajukan penaikan limit pemakaian kredit dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta, namun gaji yang diterima dalam sebulan dirasa tidak memungkinkan pelunasan, bank bisa saja menolak.
4. Tentukan Tenor
Setelah menentukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan, nasabah harus menentukan berapa lama waktu pelunasan yang ia sanggupi. Jika kondisi keuangan hanya memungkinkan nasabah untuk melunasi selama tiga tahun, maka sebaiknya jangan mengajukan tenor pelunasan setahun.
5. Agunan
Jika nasabah ingin mengajukan pinjaman dengan agunan, maka ia harus memastikan aset yang diajukannya sudah memenuhi persyaratan. Menurut OJK, ada tiga syarat utama agar agunan dinilai layak oleh bank:
- Memiliki nilai ekonomis, dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan (likuid)
- Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah
- Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum, di mana pemberi pinjaman memiliki hak untuk melikuidasi jaminan tersebut
Demikianlah hal-hal yang nasabah wajib tahu jika ingin ajukan pinjaman di perbankan. (NKK)