IDXChannel—Artikel ini akan mengulas kartu kredit vs paylater. Keduanya sama-sama produk pinjaman, namun jelas memiliki cara kerja, manfaat, dan risiko yang berbeda satu sama lain bagi debiturnya.
Letak perbedaan paling utama antara kartu kredit dan paylater adalah bentuk fisiknya. Kartu kredit adalah kartu yang diterbitkan oleh perbankan, diberikan kepada nasabah untuk bertransaksi. Pengajuannya pun membutuhkan analisis kredit terlebih dahulu.
Sementara paylater tidak menggunakan kartu. Alih-alih, produk ini disediakan oleh lembaga keuangan nonbank. Proses pengajuannya lebih mudah, sebab itu paylater memiliki inklusivitas yang lebih tinggi.
Setiap bank memiliki produk kredit konsumer. Sementara paylater hanya disediakan oleh lembaga-lembaga keuangan nonbank tertentu. Saat ini, ada beberapa paylater tersedia di Indonesia, antara lain Shopee Paylater, Kredivo, GoTo, dan lain-lain.
Baik kartu kredit dan paylater sama-sama membebankan bunga pada debitur dalam pembayaran cicilan atau pelunasannya. Lantas, apa yang membedakan keduanya? Apa kelebihan dan kekurangannya?