BANKING

OJK akan Terbitkan Aturan Penerapan Dividen Perbankan, Ini Penjelasannya

Kunthi Fahmar Sandy 09/08/2023 13:54 WIB

OJK akan mengatur mengenai kewajiban Bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.

OJK akan Terbitkan Aturan Penerapan Dividen Perbankan, Ini Penjelasannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dalam waktu dekat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan pengaturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola Bank Umum.

Salah satu aspek pengaturan tersebut adalah terkait dengan dividen Bank. OJK berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen Bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK.

"Hal tersebut dilakukan agar alokasi laba yang diperoleh Bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan Bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini, serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar Bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional, sehingga Bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam rilis Rabu (9/8/2023).

Adapun pengaturan mengenai dividen Bank merupakan hal yang umum dilakukan. Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan Bank (a.l. kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF)) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan Bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu.

Dia melanjutkan, dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh Bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban Bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.

"Kebijakan dividen Bank akan memuat antara lain pertimbangan  Bank (aspek internal dan eksternal) dalam  menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan Bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan," beber Dian.

Pengaturan terkait dividen Bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada Bank terhadap seluruh pemangku kepentingan Bank, terutama pemegang saham.

OJK sebagai otoritas pengawas Bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen Bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan Bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham.

Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha Bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan.

Dia menuturkan, OJK juga mengharapkan agar pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh Bank.

Akan tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha Bank dalam menjaga keberlanjutan/going concern kegiatan usaha Bank, sehingga Bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontibutif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai.

"Termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang," katanya.



(SAN)

SHARE