IDXChannel - Didasari oleh rasio dividen yang terlalu besar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengatur perbankan untuk memiliki kebijakan dalam pembayaran dividen.
Dikutip dari IDX 2nd Session Closing Market, Selasa (8/8/2023), OJK juga meminta perbankan untuk menjaga keseimbangan antara rasio dividen (dividend payout) dengan posisi permodalan, pengembangan bisnis, serta pemutakhiran teknologi keamanan.
Dalam hal ini, otoritas meminta perbankan untuk menjalankan aktivitasnya dengan prinsip kehati-hatian dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian.
Terlebih, dengan perkembangan teknologi dan inovasi digital yang begitu cepat, ancaman serangan siber juga semakin marak.