sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dividen Jumbo Perbankan Mau Diatur OJK, Perbankan Diminta Lakukan Ini

Banking editor Anggie Ariesta
08/08/2023 22:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengatur perbankan untuk memiliki kebijakan dalam pembayaran dividen.
Dividen Jumbo Perbankan Mau Diatur OJK, Perbankan Diminta Lakukan Ini. (Foto MNC Media)
Dividen Jumbo Perbankan Mau Diatur OJK, Perbankan Diminta Lakukan Ini. (Foto MNC Media)

Maka, OJK meminta bank dapat mengkaji kembali besaran rasio dividen untuk menjaga keseimbangan antara posisi permodalan yang kokoh, pengembangan bisnis bank maupun entitas anak, termasuk pemutakhiran standar dan teknologi keamanan, namun dengan tetap memperhatikan kepentingan para pemegang saham.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, 4 'big bank' memang telah membagikan dividen jumbo dari laba buku 2022.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menebar dividen tunai sebesar Rp43,5 triliun, atau 85% dari total laba bersih tahun 2022.

Kemudian PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atau BCA menebar dividen tunai sebesar Rp 25,3 triliun atau 60% dari total laba 2022.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement