sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dividen Jumbo Perbankan Mau Diatur OJK, Perbankan Diminta Lakukan Ini

Banking editor Anggie Ariesta
08/08/2023 22:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengatur perbankan untuk memiliki kebijakan dalam pembayaran dividen.
Dividen Jumbo Perbankan Mau Diatur OJK, Perbankan Diminta Lakukan Ini. (Foto MNC Media)
Dividen Jumbo Perbankan Mau Diatur OJK, Perbankan Diminta Lakukan Ini. (Foto MNC Media)

Selanjutnya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menebar dividen tunai dari laba 2022 sebesar Rp24,7 triliun atau 60% dari total laba.

Diikuti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI menebar dividen tunai tahun buku 2022 sebesar Rp7,3 triliun atau 40% dari total laba bersih tahun 2022.

Serta bank BUMN lainnya yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang membagikan dividen senilai Rp609 miliar.

Seiring dengan rencana pengaturan dividen oleh OJK, beberapa saham perbankan terpantau melemah hingga akhir perdagangan hari ini.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement