IDXChannel - Sobat OJK dengan pengesahan Undang-Ungdang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, OJK mendapat penambahan dua Anggota Dewan Komisioner baru.
Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 telah menetapkan penambahan dua anggota Dewan Komisioner OJK non ex-officio baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) dalam Pasal 8 angka 7 UU P2SK, yaitu
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Tknologi Sektor Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Penambahan dua Anggota Dewan Komisioner Periode 2023 -228 melengkapi susukan Anggota Dewan Komisioner OJK yang semula terdiri dari 9 perang menjadi 11 orang.