IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Asia Raya Kapital dan memberikan sejumlah sanksi.
Dalam keterangan tertulis dilansir dari laman Website OJK pada Minggu (5/8/2023), bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 4 Agustus 2023 OJK menetapkan sejumlah sanksi.
Pertama yakni tTerhadap PT Asia Raya Kapital, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.575.000.000,00 dan Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran 4 (empat) Reksa Dana (Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Saham Barokah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Unggulan Syariah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Amanah Syariah, dan Reksa Dana Asia Raya Saham Berkembang).
Selain itu juga wajib untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan serta menyampaikan laporan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku; dan membubarkan Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Berimbang Pemberdayaan Ekonomi Umat sesuai ketentuan berlaku.
Selanjutnya, jangka waktu Perintah Tertulis tersebut adalah 6 (enam) bulan dan PT Asia Raya Kapital diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas kepada OJK.
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut PT ARK tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan Sanksi Administrarif berupa Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi PT Asia Raya Kapital.