BANKING

OJK Bakal Pelototi soal Kasus Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol

Anggie Ariesta 01/02/2024 18:24 WIB

OJK bakal terus memantau perkembangan kasus bayar uang kuliah mahasiswa ITB pakai pinjaman online Danacita.

OJK Bakal Pelototi soal Kasus Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol (foto mnc media)

IDXChannel - Bayar kuliah pakai pinjaman online (pinjol) dari fintech lending Danacita yang ditawarkan Institut Teknologi Bandung (ITB) masih menjadi buah bibir di masyarakat. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjol PT Inclusive Finance Group (Danacita) telah legal dan berizin.

Namun Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat tetap perlu mencermati pinjol untuk dana pendidikan ini.

"Tapi tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya dan kalau dana pendidikan mestinya kan (jangka) panjang. Jadi kita akan melihat, kita akan pelototi terus ini bagaimana perjalanannya," ucap Friderica yang akrab dipanggil Kiki dalam Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, Kamis (1/2/2024).

Meski begitu, Kiki melihat masih ada kejanggalan dari sisi syarat dan ketentuan apakah sudah sesuai dengan karakteristik mahasiswa dan kebutuhannya.

"Sebaliknya, si PUJK nya, si penyedianya ini juga melihat apakah term and condition (syarat dan ketentuan) yang diberikan itu akan bisa dipenuhi," ujarnya.

Kiki menekankan, dana pendidikan ini jangan seperti menawarkan atau malah "memaksakan" produk yang tidak akan sesuai, tidak akan pas, dan tidak akan bisa dibayar. 

"Itu juga bahaya, hati-hati," imbuh Kiki.

Sekadar informasi, Danacita dan ITB telah bekerja sama, di mana kedua belah pihak menyepakati Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa ITB.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).

OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut. Diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Menurut keterangannya, pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memerhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.

(FAY)

SHARE